Selasa, 19 April 2011

PELAYANAN PUBLIK

Sekedar sharing dan berbagi pengalaman seharian kemarin...
Tanpa terasa ternyata penyerahan bukti pembayaran SPT tahun 2010 saya terlambat, yang seharusnya penyerahan terakhir tanggal 31 maret 2010, karena kesibukan dan domisili yang berbeda menyebabkan keterlambatan akan hal tersebut. Datang pukul 10.00 wib ke kantor pajak (KPP) Bekasi selatan di bilangan Cut  Meutia mendapatkan nomor antrian 234 untuk penyerahan SPT dan 537 untuk NPWP. Ketika nomor antrian NPWP saya dipanggil, saya mendapatkan pelayanan yang prima, dima petugas pajak memberikan pelayanan dan informasi secara menyeluruh, sehingga saya lebih paham tentang NPWP. Perubahan data yang saya perbaiki dan penggantian kartu NPWP hanya membutuhkan waktuk tidak lebih dari 5 menit. Dan semuanya "free" tanpa ada biaya apapun.
Selanjutnya saya mendapatkan antrian untuk menyerahkan bukti setoran SPT saya. Rumor atau isu tentang denda keterlambatan dan mendapatkan teguran dari petugas, sirna dan tak terbukti. Saya hanya mendapatkan senyuman dan penjelasan tentang SPT, serta perubahan data yang saya perbaiki. Saat ini saya kagum dan salut dengan pelayanan pajak di KPP Bekasi Selatan, karena mendapatkan pelayanan prima yang ramah, informatif serta profesional dari semua jajaran, dimulai dari satpam sampai petugas. Semoga pelayanan pajak atau pelayanan pada kantor-kantor publik lainnya melakukan hal yang sama.
Kepuasan saya sedikit berbeda ketika saya mengurus KTP dan Kartu Keluarga (KK) di kecamatan tempat domisili saya. Suasana ruangan yang cukup penuh dengan asap rokok ditambah dengan ketidakteraturan para petugas yang ada disana membuat saya bingung harus memulai dari mana.
Ketika memberikan informasi tentang keperluan saya, saya ditanya banyak hal yang saya tidak tahu mesti jawab apa. Sehingga saya menyerahkan sepenuhnya kepada petugas bagaimana sebaiknya.
Kebutuhan saya adalah membuat KTP untuk istri saya dan membuat KK baru untuk keluarga saya, saya bingung dengan persyaratan yang mesti dilengkapi, malah ditanya syaratnya sudah lengkap atau belum. Alhasil saya ditawari mau yang cepat atau ikut prosedur. Sebagai orang awam saya pasti memilih yang cepat agar bisa menghemat waktu dan energy. Dengan menyebutkan sejumlah biaya administrasi, saya menyetujuinya, tanpa tahu tentang produk jasa yang ditawarkannya. KTP pun berhasil dibuat hanya dalam waktu 15 menit.
Sebenarnya saya tidak mempermasalahkan sejumlah uang administrasi yang dibayarkan, tapi pelayanan yang sangat berbeda jauh dengan pelayanan yang diberikan di kantor pajak di atas.
Menjadi bahan renungan saya adalah :
  1. apakah standar operasional prosedur (SOP) pelayanan di pelayanan publik berbeda pada setiap instansi ?
  2. apakah informasi tentang hal-hal yang kita butuhkan yang belum kita ketahui harus mencari informasi terlebih dahulu (googling misalkan) ? tidak bisa bertanya secara langsung kepada petugas ?
  3. apakah kawasan merokok berlaku di seluruh ruangan di kantor pelayanan publik ?
Tidak ada kepentingan apapun ataupun tidak ada kekecewaan apapun dalam tulisan ini, hanya sekedar berbagi info dan berbagi pengalaman saja. Jika ada pihak yang dirugikan secara pribadi saya minta maaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar